Ketua Kwartir Naasional Gerakan Pramuka
Menimbang:
1. bahwa dalam memorandum Musyawarah Nasional Tahun 1978 telah dilimpahkan kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk memperbaiki dan menyempurnakan formulasi Dasardarma Pramuka yang tercantum dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 123/KN/78 Tahun 1978 sehingga sistematis, enak didengar, dan mudah dihafal;
2. bahwa berkenaan dengann itu perlu segera dikeluarkan suraat keputusan tentang perbaikan dan penyempurnaan formulasi Dasadarma Pramuka;
Mengingat :
1. Keputusan Presiden Republlik Indonesia No. 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971;
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan No. 045/KN/74 Tahun 1974 tentang Anggaaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3. Lampiran III Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka No. 123/KN/78 Tahun 1978;
Memperhatikan :
Keputusan Rapat Kwartir Nasional terbatas tentang Dasadarma Pramuka tanggal 24 Januari 1979;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Mencabut Dasadarma Pramuka sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 123/KN/78 tahun 1978.
Kedua : Mengesahkan Dasadarma Pramuka beserta penjelasannyasebagaimana tercantum damalam lapiran I dan lampiran II keputusan ini.
Ketiga : Hal-hal lain tentang Dasadarma Pramuka, yang berhubungan dengan paearubahan pasal-pasal Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang lain, akan ditentukan kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan memperhatikan keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang berhubungan dengan hal ini.
Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembentulan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Februari 1979
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,
Ttd.
Letjen TNI (Purn) Mashudi