Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang :
a. bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka perlu dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga, dan oleh karena itu Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
b. bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sesuai Keputusan Munas 2003 nomor 09/MUNAS/2003 telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2004, sehingga Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 107 tahun 1999 perlu disempurnakan agar sesuai dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tersebut;
c. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan keputusannya;
Mengingat :
1. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka tahun 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 107 tahun 1999, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
Memperhatikan :
1. Arahan Pimpinan Kwartir Nasional dan Andalan Nasional;
2. Saran Kelompok Kerja Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
M E M U T U S K A N:
Menetapkan:
Pertama : Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka ini.
Kedua: : Dengan berlakunya Keputusan Kwarnas ini, maka Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 107 tahun 1999 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketiga : Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan dan menyebarluaskan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini.
Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 31 Mei 2005
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. dr. H. Azrul Azwar, MPH
Sabtu, 11 Desember 2010
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2004 TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia;
b. bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada butir a, telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui pembahasan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 yang berlangsung dari tanggal 15 sampai dengan 19 Desember 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dihasilkan dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 pada tanggal 15 sampai dengan 19 Desember 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan Keputusan Presiden;
Mengingat :
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA.
Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya,
SEKRETARIAT KABINET RI
Plt. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Aparatur Negara,
ttd
Faried Utomo
(Cap Sekretariat Kabinet RI)
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia;
b. bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada butir a, telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui pembahasan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 yang berlangsung dari tanggal 15 sampai dengan 19 Desember 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dihasilkan dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 pada tanggal 15 sampai dengan 19 Desember 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan Keputusan Presiden;
Mengingat :
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA.
Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya,
SEKRETARIAT KABINET RI
Plt. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Aparatur Negara,
ttd
Faried Utomo
(Cap Sekretariat Kabinet RI)
Label:
Peraturan Pemerintah
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. 118 Tahun 1961 Tentang PENGANUGERAHAN PANDJI KEPADA GERAKAN PENDIDIKAN KEPANDUAN PRADJA MUDA KARANA
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Memperhatikan :
a. bahwa gerakan pendidikan kepanduan nasional Indonesia sedjak mulai diadakan dan selama masa perkembangannja sampai sekarang ini, telah senantiasa turut serta dalam usaha pendidikan nasional Indonesia yang bertudjuan menggalang dan menegakkan Bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia, dengan hasil jang bermanfaat bagi pendjajaan Bangsa dan Negara;
b. bahwa dengan demikian gerakan pendidikan kepanduan nasional Indonesia dapat diharapkan akan kesanggupannja dan kemampuannja dalam menunaikan tugasnja untuk turut-serta mendidik anak dan pemuda Indonesia, disamping pendidikan dilingkungan keluarga dan disamping pendidikan dilingkungan sekolah.
c. bahwa Gerakan Pramuka seperti yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 adalah penjempurnaan daripada usaha gerakan pendidikan kepanduan nasional Indonesia, jang sekarang turut-serta menjelenggarakan pendidikan nasional Indonesia sesuai dengan Manifesto Politik jang telah menjadi Garis-garis Besar daripada Haluan Negara, disamping pendidikan dilingkungan keluarga dan disamping pendidikan dilingkungan sekolah , demi kepentingan Bangsa Indonesia dan Nrgara Kesatuan Republik Indonesia.
d. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut diatas, tjukuplah alasan untuk memberikan tanda kehormatan kepada Gerakan Pramuka, berupa Panji jang merupakan lambang perjoangan dalam pendjajaan Bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk masa jang akan datang.
Mengingat :
Pasal 15 Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
Memutuskan :
Menetapkan :
I. Menentukan sebuah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang bentuk dan lukisannya sesuai dengan jang tertera dalam lampiran-lampiran Surat Keputusan ini.
II. Menganugerahkan Pandji tersebut kepada Gerakan Pramuka untuk dijunjung tinggi sebagai lambang-perjoangan dan dipertahankan kemuliaannya dalam segala lapangan.
Ditetapkan di Djakarta
Pada tanggal 14 Agustus 1961
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
Sukarno
Sesuai dengan jang aseli
Ajun Sekretaris Negara,
ttd.
Mr. Santoso
Label:
Peraturan Pemerintah
Langganan:
Postingan (Atom)