Jumat, 24 Desember 2010

KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR 036 TAHUN 1979 DASADARMA PRAMUKA

Ketua Kwartir Naasional Gerakan Pramuka

Menimbang:

1. bahwa dalam memorandum Musyawarah Nasional Tahun 1978 telah dilimpahkan kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk memperbaiki dan menyempurnakan formulasi Dasardarma Pramuka yang tercantum dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 123/KN/78 Tahun 1978 sehingga sistematis, enak didengar, dan mudah dihafal;
2. bahwa berkenaan dengann itu perlu segera dikeluarkan suraat keputusan tentang perbaikan dan penyempurnaan formulasi Dasadarma Pramuka;

Mengingat :
1. Keputusan Presiden Republlik Indonesia No. 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971;
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan No. 045/KN/74 Tahun 1974 tentang Anggaaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3. Lampiran III Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka No. 123/KN/78 Tahun 1978;

Memperhatikan :

Keputusan Rapat Kwartir Nasional terbatas tentang Dasadarma Pramuka tanggal 24 Januari 1979;


MEMUTUSKAN

Menetapkan
Pertama : Mencabut Dasadarma Pramuka sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 123/KN/78 tahun 1978.
Kedua : Mengesahkan Dasadarma Pramuka beserta penjelasannyasebagaimana tercantum damalam lapiran I dan lampiran II keputusan ini.
Ketiga : Hal-hal lain tentang Dasadarma Pramuka, yang berhubungan dengan paearubahan pasal-pasal Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang lain, akan ditentukan kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan memperhatikan keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang berhubungan dengan hal ini.

Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembentulan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Februari 1979



Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,



Ttd.
Letjen TNI (Purn) Mashudi

Sabtu, 11 Desember 2010

KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 086 TAHUN 2005 TENTANG ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang :
a. bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka perlu dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga, dan oleh karena itu Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
b. bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sesuai Keputusan Munas 2003 nomor 09/MUNAS/2003 telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2004, sehingga Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 107 tahun 1999 perlu disempurnakan agar sesuai dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tersebut;
c. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan keputusannya;

Mengingat :
1. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka tahun 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 107 tahun 1999, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;

Memperhatikan :
1. Arahan Pimpinan Kwartir Nasional dan Andalan Nasional;
2. Saran Kelompok Kerja Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;

M E M U T U S K A N:
Menetapkan:
Pertama : Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka ini.
Kedua: : Dengan berlakunya Keputusan Kwarnas ini, maka Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 107 tahun 1999 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketiga : Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan dan menyebarluaskan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini.
Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 31 Mei 2005
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,


Prof. DR. dr. H. Azrul Azwar, MPH

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2004 TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia;
b. bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada butir a, telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui pembahasan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 yang berlangsung dari tanggal 15 sampai dengan 19 Desember 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dihasilkan dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 pada tanggal 15 sampai dengan 19 Desember 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA.

Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd


MEGAWATI SOEKARNOPUTRI


Salinan sesuai dengan aslinya,
SEKRETARIAT KABINET RI
Plt. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Aparatur Negara,
ttd

Faried Utomo
(Cap Sekretariat Kabinet RI)

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. 118 Tahun 1961 Tentang PENGANUGERAHAN PANDJI KEPADA GERAKAN PENDIDIKAN KEPANDUAN PRADJA MUDA KARANA


KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Memperhatikan :
a. bahwa gerakan pendidikan kepanduan nasional Indonesia sedjak mulai diadakan dan selama masa perkembangannja sampai sekarang ini, telah senantiasa turut serta dalam usaha pendidikan nasional Indonesia yang bertudjuan menggalang dan menegakkan Bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia, dengan hasil jang bermanfaat bagi pendjajaan Bangsa dan Negara;
b. bahwa dengan demikian gerakan pendidikan kepanduan nasional Indonesia dapat diharapkan akan kesanggupannja dan kemampuannja dalam menunaikan tugasnja untuk turut-serta mendidik anak dan pemuda Indonesia, disamping pendidikan dilingkungan keluarga dan disamping pendidikan dilingkungan sekolah.
c. bahwa Gerakan Pramuka seperti yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 adalah penjempurnaan daripada usaha gerakan pendidikan kepanduan nasional Indonesia, jang sekarang turut-serta menjelenggarakan pendidikan nasional Indonesia sesuai dengan Manifesto Politik jang telah menjadi Garis-garis Besar daripada Haluan Negara, disamping pendidikan dilingkungan keluarga dan disamping pendidikan dilingkungan sekolah , demi kepentingan Bangsa Indonesia dan Nrgara Kesatuan Republik Indonesia.
d. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut diatas, tjukuplah alasan untuk memberikan tanda kehormatan kepada Gerakan Pramuka, berupa Panji jang merupakan lambang perjoangan dalam pendjajaan Bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk masa jang akan datang.

Mengingat :
Pasal 15 Undang-undang Dasar Republik Indonesia;

Memutuskan :

Menetapkan :

I. Menentukan sebuah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang bentuk dan lukisannya sesuai dengan jang tertera dalam lampiran-lampiran Surat Keputusan ini.
II. Menganugerahkan Pandji tersebut kepada Gerakan Pramuka untuk dijunjung tinggi sebagai lambang-perjoangan dan dipertahankan kemuliaannya dalam segala lapangan.


Ditetapkan di Djakarta
Pada tanggal 14 Agustus 1961
Presiden Republik Indonesia,
ttd.

Sukarno


Sesuai dengan jang aseli
Ajun Sekretaris Negara,
ttd.

Mr. Santoso

Kamis, 09 Desember 2010

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 238 TAHUN 1961 TENTANG GERAKAN PRAMUKA



KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa anak-anak dan pemmuda Indonesia perlu dididik untuk menjadi manusia dan warganegara Republik Indonesia yang berkepribadian dan berwatak luhur yang cerdas, cakap, tangkas, terampil dan rajin, yang sehat jasmaniah dan rokhaniah, yang ber-Pancasila dan setia patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan yang berpikir dan bertindak atas landasan-landasan Manusia Sosialis Indonesia, sehingga dengan demikian anak-anak dan pemuda Indonesia menjadi kader pembangunan yang cakap dan bersemangat bagi penyelenggaraan Amanat Penderitaan Rakyat ;
b. bahwa pendidikan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas itu harus dilakukan dalam lingkungan anak-anak dan pemuda di samping pendidikan di lingkungan keluarga dan di samping pendidikan di lingkungan sekolah, dan harus diselenggarakan dengan jalan kepanduan yang disesuaikan dengan pertumbuhan Bangsa dan Masyarakat Indonesia dewasa ini ;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960, tanggal 19 Nopember 1960 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember 1960, Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969 yang mengenai pendidikan pada umumnya dan pendidikan kepanduan pada khususnya, perlu menetapkan suatu organisasi gerakan pendidikan kepanduan yang tunggal untuk diberi tugas melaksanakan pendidikan tersebut di atas ;

Mengingat :
a. Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960, tanggal 19 Nopember 1960 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
c. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember 1960, Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969.

Mengingat pula :
Undang-undang No. 10 Prp. Tahun 1060 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 31).

Mendengar :
Ketua Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
PERTAMA : Penyelenggaraan pendidikan kepanduan kepada anak-anak dan pemuda Indonesia ditugaskan kepada perkumpulan GERAKAN PRAMUKA.
KEDUA : Di seluruh wilayah Republik Indonesia perkumpulan GERAKAN PRAMUKA dengan Anggaran Dasar sebagaimana tertera pada lampiran keputusan ini, adalah satu-satunya badan yang diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan kepanduan itu.
KETIGA : Badan-badan lain yang sama sifatnya atau yang menyerupai perkumpulan GERAKAN PRAMUKA dilarang adanya.
KEEMPAT : Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 1961.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : 20 Mei 1961

PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd

DJUANDA

Ajun Sekretaris negara
ttd.

Mr. Santoso



Disalin sesuai dengan aslinya
oleh
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka