Ketua Kwartir Naasional Gerakan Pramuka
Menimbang:
1. bahwa dalam memorandum Musyawarah Nasional Tahun 1978 telah dilimpahkan kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk memperbaiki dan menyempurnakan formulasi Dasardarma Pramuka yang tercantum dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 123/KN/78 Tahun 1978 sehingga sistematis, enak didengar, dan mudah dihafal;
2. bahwa berkenaan dengann itu perlu segera dikeluarkan suraat keputusan tentang perbaikan dan penyempurnaan formulasi Dasadarma Pramuka;
Mengingat :
1. Keputusan Presiden Republlik Indonesia No. 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971;
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan No. 045/KN/74 Tahun 1974 tentang Anggaaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3. Lampiran III Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka No. 123/KN/78 Tahun 1978;
Memperhatikan :
Keputusan Rapat Kwartir Nasional terbatas tentang Dasadarma Pramuka tanggal 24 Januari 1979;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Mencabut Dasadarma Pramuka sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 123/KN/78 tahun 1978.
Kedua : Mengesahkan Dasadarma Pramuka beserta penjelasannyasebagaimana tercantum damalam lapiran I dan lampiran II keputusan ini.
Ketiga : Hal-hal lain tentang Dasadarma Pramuka, yang berhubungan dengan paearubahan pasal-pasal Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang lain, akan ditentukan kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan memperhatikan keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang berhubungan dengan hal ini.
Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembentulan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Februari 1979
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,
Ttd.
Letjen TNI (Purn) Mashudi
Jumat, 24 Desember 2010
Sabtu, 11 Desember 2010
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 086 TAHUN 2005 TENTANG ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang :
a. bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka perlu dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga, dan oleh karena itu Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
b. bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sesuai Keputusan Munas 2003 nomor 09/MUNAS/2003 telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2004, sehingga Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 107 tahun 1999 perlu disempurnakan agar sesuai dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tersebut;
c. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan keputusannya;
Mengingat :
1. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka tahun 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 107 tahun 1999, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
Memperhatikan :
1. Arahan Pimpinan Kwartir Nasional dan Andalan Nasional;
2. Saran Kelompok Kerja Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
M E M U T U S K A N:
Menetapkan:
Pertama : Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka ini.
Kedua: : Dengan berlakunya Keputusan Kwarnas ini, maka Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 107 tahun 1999 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketiga : Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan dan menyebarluaskan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini.
Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 31 Mei 2005
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. dr. H. Azrul Azwar, MPH
Menimbang :
a. bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka perlu dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga, dan oleh karena itu Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
b. bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sesuai Keputusan Munas 2003 nomor 09/MUNAS/2003 telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2004, sehingga Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 107 tahun 1999 perlu disempurnakan agar sesuai dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tersebut;
c. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan keputusannya;
Mengingat :
1. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka tahun 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 107 tahun 1999, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
Memperhatikan :
1. Arahan Pimpinan Kwartir Nasional dan Andalan Nasional;
2. Saran Kelompok Kerja Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
M E M U T U S K A N:
Menetapkan:
Pertama : Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka ini.
Kedua: : Dengan berlakunya Keputusan Kwarnas ini, maka Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 107 tahun 1999 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketiga : Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan dan menyebarluaskan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini.
Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 31 Mei 2005
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. dr. H. Azrul Azwar, MPH
Label:
Peraturan Pemerintah
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2004 TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia;
b. bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada butir a, telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui pembahasan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 yang berlangsung dari tanggal 15 sampai dengan 19 Desember 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dihasilkan dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 pada tanggal 15 sampai dengan 19 Desember 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan Keputusan Presiden;
Mengingat :
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA.
Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya,
SEKRETARIAT KABINET RI
Plt. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Aparatur Negara,
ttd
Faried Utomo
(Cap Sekretariat Kabinet RI)
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia;
b. bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada butir a, telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui pembahasan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 yang berlangsung dari tanggal 15 sampai dengan 19 Desember 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dihasilkan dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 pada tanggal 15 sampai dengan 19 Desember 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan Keputusan Presiden;
Mengingat :
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA.
Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya,
SEKRETARIAT KABINET RI
Plt. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Aparatur Negara,
ttd
Faried Utomo
(Cap Sekretariat Kabinet RI)
Label:
Peraturan Pemerintah
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. 118 Tahun 1961 Tentang PENGANUGERAHAN PANDJI KEPADA GERAKAN PENDIDIKAN KEPANDUAN PRADJA MUDA KARANA
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Memperhatikan :
a. bahwa gerakan pendidikan kepanduan nasional Indonesia sedjak mulai diadakan dan selama masa perkembangannja sampai sekarang ini, telah senantiasa turut serta dalam usaha pendidikan nasional Indonesia yang bertudjuan menggalang dan menegakkan Bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia, dengan hasil jang bermanfaat bagi pendjajaan Bangsa dan Negara;
b. bahwa dengan demikian gerakan pendidikan kepanduan nasional Indonesia dapat diharapkan akan kesanggupannja dan kemampuannja dalam menunaikan tugasnja untuk turut-serta mendidik anak dan pemuda Indonesia, disamping pendidikan dilingkungan keluarga dan disamping pendidikan dilingkungan sekolah.
c. bahwa Gerakan Pramuka seperti yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 adalah penjempurnaan daripada usaha gerakan pendidikan kepanduan nasional Indonesia, jang sekarang turut-serta menjelenggarakan pendidikan nasional Indonesia sesuai dengan Manifesto Politik jang telah menjadi Garis-garis Besar daripada Haluan Negara, disamping pendidikan dilingkungan keluarga dan disamping pendidikan dilingkungan sekolah , demi kepentingan Bangsa Indonesia dan Nrgara Kesatuan Republik Indonesia.
d. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut diatas, tjukuplah alasan untuk memberikan tanda kehormatan kepada Gerakan Pramuka, berupa Panji jang merupakan lambang perjoangan dalam pendjajaan Bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk masa jang akan datang.
Mengingat :
Pasal 15 Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
Memutuskan :
Menetapkan :
I. Menentukan sebuah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang bentuk dan lukisannya sesuai dengan jang tertera dalam lampiran-lampiran Surat Keputusan ini.
II. Menganugerahkan Pandji tersebut kepada Gerakan Pramuka untuk dijunjung tinggi sebagai lambang-perjoangan dan dipertahankan kemuliaannya dalam segala lapangan.
Ditetapkan di Djakarta
Pada tanggal 14 Agustus 1961
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
Sukarno
Sesuai dengan jang aseli
Ajun Sekretaris Negara,
ttd.
Mr. Santoso
Label:
Peraturan Pemerintah
Kamis, 09 Desember 2010
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 238 TAHUN 1961 TENTANG GERAKAN PRAMUKA
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa anak-anak dan pemmuda Indonesia perlu dididik untuk menjadi manusia dan warganegara Republik Indonesia yang berkepribadian dan berwatak luhur yang cerdas, cakap, tangkas, terampil dan rajin, yang sehat jasmaniah dan rokhaniah, yang ber-Pancasila dan setia patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan yang berpikir dan bertindak atas landasan-landasan Manusia Sosialis Indonesia, sehingga dengan demikian anak-anak dan pemuda Indonesia menjadi kader pembangunan yang cakap dan bersemangat bagi penyelenggaraan Amanat Penderitaan Rakyat ;
b. bahwa pendidikan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas itu harus dilakukan dalam lingkungan anak-anak dan pemuda di samping pendidikan di lingkungan keluarga dan di samping pendidikan di lingkungan sekolah, dan harus diselenggarakan dengan jalan kepanduan yang disesuaikan dengan pertumbuhan Bangsa dan Masyarakat Indonesia dewasa ini ;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960, tanggal 19 Nopember 1960 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember 1960, Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969 yang mengenai pendidikan pada umumnya dan pendidikan kepanduan pada khususnya, perlu menetapkan suatu organisasi gerakan pendidikan kepanduan yang tunggal untuk diberi tugas melaksanakan pendidikan tersebut di atas ;
Mengingat :
a. Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960, tanggal 19 Nopember 1960 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
c. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember 1960, Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969.
Mengingat pula :
Undang-undang No. 10 Prp. Tahun 1060 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 31).
Mendengar :
Ketua Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Penyelenggaraan pendidikan kepanduan kepada anak-anak dan pemuda Indonesia ditugaskan kepada perkumpulan GERAKAN PRAMUKA.
KEDUA : Di seluruh wilayah Republik Indonesia perkumpulan GERAKAN PRAMUKA dengan Anggaran Dasar sebagaimana tertera pada lampiran keputusan ini, adalah satu-satunya badan yang diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan kepanduan itu.
KETIGA : Badan-badan lain yang sama sifatnya atau yang menyerupai perkumpulan GERAKAN PRAMUKA dilarang adanya.
KEEMPAT : Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 1961.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : 20 Mei 1961
PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DJUANDA
Ajun Sekretaris negara
ttd.
Mr. Santoso
Disalin sesuai dengan aslinya
oleh
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Label:
Peraturan Pemerintah
Senin, 31 Mei 2010
Touring Pecinta Alam
PETUNJUK TEKNIS
TOURING PECINTA ALAM ( T.P.A. )
DKR. PANDAWA XI.08.09 KECAMATAN CANDIMULYO
Sekertariat : Kompleks Kantor Kecamatan Candimulyo Magelang
A. PENDAHULUAN
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan kepada kita berupa Nikmat, Taufiq dan hidayah-Nya. sehingga kita dapat menyusun Juknis ini.
Kepanduan atau pramuka adalah suatu medan gerak untuk anak atau peserta didik, oleh mereka dibawah pimpinan mereka sendiri, tempat kakak mereka (Pembina) memberikan kepada adik-adiknya suasana yang sehat dan menganjurkan agar mereka melakukan kegiatan-kegiatan yang Sehat, Positif, Inisiatif dan Produktif yang akan membatu mereka dalam mengembangkan fungsi kewarganegaraan. Daya tarik yang kuat untuk mengenal alam di lingkungan hidup.
Pembinanaan perseorangan (melalui kelompok kecil) lebih penting dari pada pembinaan massal, dalam hal perbaikan Intelegensia, kekuatan jasmani dan karekter. Dalam pramuka bukan isi pelajaran yang terpenting guna melahirkan sesuatu secara benar, melainkan menanamkan kebiasaan-kebiasaan yang benar. Hal ini Nampak jelas dalam cara kerja regu atau pasukan. Mereka di bimbing untuk kerja sama dalam tim atau kelompok, regu atau regu kerja, kesempatan baik untuk bekerja sama mencapai suatu tujuan. Disitu tampak latihan berdemokrasi, bahkan itulah demokrasi Pancasila dalam prakteknya.
Gerakan Premuka juga berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal di luar sekolah maupun di lingkungan keluarga.
B. TEMA KEGIATAN
“Suci Dalam Pikiran, Perkataan Dan Perbuatan”
C. MOTTO
”Selamatkan Bumi Kita Dari Bencana Alam”
D. DASAR KEGIATAN
1.Program kerja Dewan Kerja Ranting tahun 2008 – 2011 tentang ’Anjangsana DKR’
2.Keputusan Musyawarah pada bulan Mei 2010 tentang TPA.
E. TUJUAN KEGIATAN
1.Memperkuat tali silaturrahmi dan rasa persaudaraan antar sesama anggota pramuka
2.Memperkokoh rasa cinta, kasih sayang serta menghoramati alam.
3.Meningkatkan kesadaran akan keindahan alam dan pentingnya memelihara alam.
F. BENTUK KEGIATAN
1.Bakti sosial
2.Penanaman Bibit Pohon
3.Perlombaan
4.Santapan Rohani
G. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari :Sabtu s/d Minggu
Tanggal :19 - 20 Juni 2010
Waktu :09.00 s/d Selesai
Tempat :Bumi Perkemahan Gedung Songo, Ambarawa
H. JADWAL ACARA
Waktu Kegiatan Pemandu
08.00 – 09.00 Regristrasi P. Yudhistira
09.00 – 10.00 Briving P. Pandhu Dewanata
10.00 – 14.00 Perjalanan P. Destradjumena
14.00 – 15.00 Istirahat All
15.00 – 16.00 Pendirian Tenda R. Abimanyu
16.00 – 17.00 Ta’aruf R. Janaka
17.00 – 20.00 Ishoma All
20.00 – 23.00 Opera Van Java Dw. Wara Srikandi
23.00 – 05.00 Istirahat All
05.00 – 06.00 Olahraga Pagi Dw. Utari
06.00 – 07.00 Sarapan All
07.00 – 11.00 Penanaman Pohon R. Pancawala
11.00 – 13.00 Istirahat All
13.00 – 14.00 Bakti Sosial Dw. Mustakaweni
14.00 – 15.00 Briving P. Pandu Dewanata
15.00 – ......... Perjalanan Pulang P. Destradjumena
I. FASILITAS
1.Piagam Penghargaan
2.Ilmu Pengetahuan
3.Teman Baru
4.Bendera
5.Sticker
6.Pengalaman Yang Menarik
7.Tanda peserta (Sleyer)
8.Pelepas dahaga
J. KEPANITIAAN
Pelindung: Ka. Mabiran
Ka. Kwaran
Ponresta Magelang
Penasehat : Pembina DKR
Ketua I : Wahono
Ketua II: Rada Agri Priyantoko.
Sekertaris I: Rohmatulloh
Sekertaris II: Limas Assyifa Suryaningtyas.
Bendahara: Orchidta Widya Nastiti
S. Kegiatan :
Timuranto A.
Dani Surahman
Ita Atristianawati
S. Konsumsi :
Rina Hindayani
Tri Puji Lestari
Suhertanto
Eka Kurniawati
S. HUMAS :
Ahmad Fanani
Indah Kusuma A.
Juniyarti Rizqi
S. Keamanan :
Tungga Dewa PN
Andi D. Saputra
AH Khoirul Anam
S. Dokumentasi :
Wulandari
Suyatno
Sukartini Hardin A
Diyah Ayu Palupi
S. PPPK :
Islachul Imam
Ismail
Panji Rolanda EL
Anisa Hikmawati
K. TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN
1.Pendaftaran di mulai tanggal 05 Juni 2010 sampai 13 Juni 2010
2.Pendaftaran di Sekertariat Kwaran Candimulyo da. Komplek Kantor Kecamatan Candimulyo Magelang 56191
3.Tehknikal Meeting dilaksanakan pada :
Hari : Minggu
Tanggal : 13 Juni 2010
Waktu : 10.00 WIB
Tempat : Kwaran Candimulyo d/a. Komplek Kantor Kecamatan Candimulyo Magelang 56191
Lain-lain : Setiap Kwaran dimohon mengirimkan dua orang anggota yang menjadi peserta.
Cp : Dhestradjumena 085 729 325 566
Abimanyu 081 903 952 295
Yudhistira 082 827 944 30
L. PERSYARATAN PESERTA
1.Mengisi formulir pendaftaran
2.Menyerahkan surat mandat dari Gugus Depan atau Kwartir Ranting
3.Membayar kontribusi @ Rp 20.000,-
4.Memakai seragam pramuka
5.Membawa pakaian ganti
6.Membawa peralatan pribadi (Mandi, Sholat, Makan)
7.Masing-masing Kontingen Bersedia membawa peralatan baksos : Linggis kecil (1buah) dan 3 Buah pohon keras.
8.Bersedia mentaati tata tertib kegiatan
9.Bersedia datang sebelum pemberangkatan. Di Kwaran Candimulyo
M. PENUTUP
Demikian Petunjuk Pelaksanaan Touring Pecinta Alam ( TPA ). Semoga dapat menjadikan gambaran kegiatan kami ini. Atas perhatian dan partisipasinya serta kerjasamanya kami ucapkan Terima kasih.
Candimulyo, 20 Mei 2010
Label:
kegiatan
Sabtu, 08 Mei 2010
DKR Pandawa (Anggota)
Asnawi
Roro wilis
Wahono
Rohmatulloh
Timuranto Arimbawa
Dani Surahman
orchidta Widya Nastiti
Rina Hindayani
Ita Atris Tianawati
Ahmad Fanani
Limas Assyifa Suryaning Tyas
Islachul Imam
Tri Puji Lestari
Suhertanto
Rada Agri Priyantoko
Panji Rolanda EL
Tungga Dewa Patria Nusantara
Ismail
Anisa Hikmawati
Merisa Puspayanti
Andi Dwi Saputra
Ahmad Hikam Khoirul Anam
Indah Kusuma Ardani
Juniyarti Rizqi
Sukartini Hardin Agustina
Wulandari
Eka Kurniawati
Suyatno
Diyah Ayu Palupi
Langganan:
Postingan (Atom)